Akhiri Pengawasan terhadap Masyarakat Sipil, Hormati Kebebasan Berekspresi
Dokumen Kopassus menunjukkan paranoid mendalam dari
militer Indonesia di Papua yang menyingkap pandangan politik damai
dianggap tindak pidana.Sangat disayangkan, dalam suatu negara demokratis
modern seperti Indonesia, para aktivis, pendeta, mahasiswa, dan
politisi menjadi target intelijen militer.
(New York) – Dokumeninternal militer Indonesia
yang baru saja bocormenyingkap aksi mata-mata militer Indonesia
terhadap aktivis damai, politisi, dan pendeta di Papua, menurut Human
Rights Watch hari ini. Human Rights Watch mendesak pemerintah Indonesia
agar memerintahkan TNI menghentikan segera pengawasan ilegal, dan
memastikan pejabat sipil memegang tanggung-jawab atas penegakan hukum
mendasar.
Dokumen setebal 500 halaman, tertanggal 2006 hingga 2009, menyertakan
laporan rinci tentang aksi mata-mata terhadap masyarakat sipil oleh
militer Indonesia serta perspektif militer atas masalah sosial dan
politik di Papua. Sebagian besar berasal dari Kopassus, elit tempur TNI,
dan Kodam Cenderawasih di Jayapura, ibu kota provinsi Papua. Laporan
itu berisi rapat internal, presentasi, alat pendidikan, dan
produk-produkintelejen seperti laporan harian dan triwulan Kopassus,
hingga dokumen status Papua di bawah hukum internasional. Dokumen
terpisah menjelaskan operasi intelijen pada 2011, yang mengindikasikan
aksi mata-mata terus berlanjut.
“Dokumen Kopassus menunjukkan paranoid mendalam dari militer
Indonesia di Papua yang menyingkap pandangan politik damai dianggap
tindak pidana,” kata Elaine Pearson, wakil direktur Asia dari Human
Rights Watch. “Sangat disayangkan, dalam suatu negara demokratis modern
seperti Indonesia, para aktivis, pendeta, mahasiswa, dan politisi
menjadi target intelijen militer.”
Akses ke Papua dikontrol sangat ketat. Hanya sedikit jurnalis asing
serta peneliti hak asasi manusia yang dapat berkunjung secara bebas
tanpa dimata-matai kegiatannya. Secara resmi, Kopassus beroperasi di
Papua untuk mengawasi dan menangkal gerakan separatis Papua, Organisasi
Papua Merdeka, yang menggalakkan perlawanan bersenjata melawan
pemerintah Indonesia sejak 1960-an. Human Rights Watch telah sejak lama
mendokumentasikan sejarah kekerasan oleh aparat keamanan Indonesia di
Papua, termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, serta
penangkapan serta penahanan sewenang-wenang.
Dokumen ini menunjukkan bahwa fokus operasi militer Indonesia di
Papua hanya sedikit menyasar gerilyawan OPM, justru cakupannya lebih
luas terhadap aktivis politik Papua, masyarakat adat, pemimpin agama,
serta kelompok masyarakat sipil.
Dugaan bahwa pemerintah dan militer Indonesia lebih takut terhadap
kegiatan “politik separatis”damai ketimbang kelompok separatis
bersenjata terungkap secara eksplisit dari beberapa data dalam dokumen,
dan secara implisit lebih banyak lagi, serta diperkuat berulang-kali
melalui analisis militer, menurut Human Rights Watch.
Laporan triwulan Kopassus dari Kotaraja,bertanggal Agustus
2007,menyatakan, “Kegiatan politik di Papua sekarang sangat berbahaya
jika dibandingkan dengan kegiatan kelompok bersenjata Papua karena akses
mereka mencapai luar negeri... (di Jayapura dan kota-kota lain)
kelompok politik separatis melakukan kegiatan politik mereka dengan cara
demonstasi, konferensi pers, dan pertemuan rahasia.”
“Dengan menganggap konferensi pers, demonstrasi, dan pertemuansebagai
kegiatan kriminal tersembunyi, pihak militer menunjukkan sikap tidak
peduli terhadap hak-hak fundamental di Papua,”kata Pearson. “Pihak
militer seharusnya mengakhiri aksi mata-mata dan menindas masyarakat
sipil.”
Laporan menunjukkan bahwa Kopassus percaya organisasi-organisasi
nonpemerintah sedang menyudutkan pemerintah Indonesia dan pihak militer,
termasuk menggunakan “isu hak asasi manusia”untuk menyingkirkan
kehadiran militer di Papua dan mempromosikan kemerdekaan di Papua.
Menurut laporan triwulan Kopassus pada April 2007 dari Kotaraja:
Dalam usahamereka untuk melepaskan diri
dari Indonesia, kelompok politik separatis ini melakukan kegiatan yang
sengaja menekan pemerintah pusat:... menyebarkan isu-isupelanggaran hak
asasi manusia mencolok di Papua– pembunuhan, penghilangan paksa oleh
aparat keamanan, sebagai cara menuntut pemerintah agar menarik polisi
dan militer non-organik dari Papua; dan membuat klaim sehingga PBB
melihat dan mendengar apa yang mereka (organisasi non-pemerintah)
laporkan.
“Militer Indonesia menganggap bahwa mendokumentasikan pelanggaran hak
asasi manusia di Papua adalah bagian dari separatisme,” kata Pearson.
“Itu adalah pola pikir yang mengancam nyawa setiap aktivis di Papua.”
Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen sebagai subjek intelijen
telah ditangkap, ditahan, disiksa, dan diperlakukan dengan kejam.
Contohnya, aktivis pro-kemerdekaan Buchtar Tabuni yang dihukum tiga
tahun penjara karena “menghasut kebencian”terhadap pemerintah Indonesia
atas perannya dalam memimpin demonstrasi damai dimana bendera-bendera
kecil Bintang Kejora, simbol kemerdekaan Papua yang dilarang
pemerintahIndonesia, dibentangkan.
Kegiatan mata-mata di Papua boleh jadi makin luas di Papua dan daerah
lain di Indonesia bila draf undang-undang intelejen disahkan DPR,
menurut Human Rights Watch. Rancangan Undang-undang versi Desember
2010memberi kewenangan Badan Intelijen Negara untuk “mencegah,
menghalangi, dan menanggulangi”ancaman tak terlihat yang dapat
membahayakan “stabilitas nasional,”dengan sedikit pengawasan.
Undang-undang ini akan memberi izin peningkatan pengawasan oleh
intelijen dan pihak keamanan terhadap aktivis politik di wilayah dengan
sejarah pemberontakan seperti Aceh, Maluku, dan Papua.
Kegiatan mata-mata militer,yang terungkap jelas dalam dokumen
internal,terkait erat dengan pelanggaran hak kebebasan berekspresi,
berkumpul, dan berserikat. Selama beberapa dekade,
aktivis-aktivispolitik damai yang memimpin atau berpartisipasi dalam
demonstrasi kemerdekaan, mengibarkan bendera Bintang Kejora, atau turut
berperan dalam aktivitas damai lain, menghadapi tuntutan (http://www.hrw.org/reports/2010/06/23/prosecuting-political-aspiration-0) dan hukuman lama di penjara (http://www.hrw.org/reports/2007/02/20/protes-dan-hukuman-1) dengan pasal “makar” atau “menghasut kebencian”(haatzai artikelenalias
pasal karet). Mereka yang ditangkap seringkali disiksa atau menerima
beragam bentuk perlakuan kejam di tahanan, seperti didokumentasikan
Human Rights Watch.
Kovenan Internasional Hak-HakSipil dan Politik, yang diratifikasi
pemerintah Indonesia, melindungi hak kebebasan untuk berkumpul,
berekspresi, dan berserikat, serta hak mendapatkan privasi. Melakukan
kegiatan mata-mata terhadap individu dengan berbagai hakasasi yang
dimilikinya, tanpa ada surat perintah pengadilan dan tiada barang bukti
yang kredibel, sudah tentu melanggar hak-hak tersebut.
Laporan militer menunjukkan bahwa warga asing di Papua juga jadi
subjek mata-mata dan biasanya diawasi dengan pandangan curiga. Mereka
dianggap membantu gerakan separatis melalui pendanaan, dukungan moral,
dan dokumentasikondisi kemiskinanatau pelanggaran hak asasi manusia
untuk mendiskreditkan Indonesia di dunia internasional. Salah satu
dokumen berisi daftar politisi, pegawai pemerintah, akademisi, dan
jurnalis luar negeri yang dianggap mendukung gerakan kemerdekaan Papua
dan dianggap melakukan “internasionalisasi” tentang “masalah Papua.”
“Dokumen militer memberi kesan bahwa tindakpenyiksaan terhadap mereka
yang diduga pendukung separatis di Papua bukan sekadar aksi dalam
pandangan rutin tentara, tapi mencerminkan kecurigaan luar biasa
terhadap penduduk lokal,”kata Pearson.
Rincian lengkap dari dokumen-dokumen ini bisa dibaca di bawah. Human
Rights Watch tidak mengambil posisi dalam klaim separatisme, tapi
mendukung hak semua individu, termasuk pendukung kemerdekaan, untuk
mengungkapkan pandangan politik secara damai tanpa ketakutan atau
ditangkap atau menerima bentuk-bentukaksi balasan.
Dokumen Militer Papua
Tipe Dokumen dan Keasliannya
Dokumen internal militer setebal kira-kira 500 halaman, yang
didapatkan Human Rights Watch,berisidaftar agen Kopassus; daftar
informan yang bekerja di hotel, media, organisasi non-pemerintah,
gereja; kantor polisi dan militer, partai politik, dan DPR Papua; daftar
agen di kepolisian dan militer; daftar beberapa kepala suku yang
direkrut Kopassus untuk menjadi “pro-Indonesia,”dan daftar aktivis
Papua. Pernyataan dalam dokumen ini tak bisa hanya dengan percaya begitu
saja, karena Kopassus boleh jadi melebih-lebihkan resiko yang
disebabkan masyarakat sipil dan cakupan kegiatan mereka di Papua,
menurut Human Rights Watch. Namun dokumen menunjukkan aksi mata-mata
militer terhadap masyarakat sipil di Papua sudah tersebar luas.
Termasuk, sebagai contoh, laporan harian dan triwulan yang menggambarkan
aksi intelijen Kopassus terhadap pemimpin gereja, aktivis mahasiswa,
anggota masyarakat adat, dan figur organisasi non-pemerintah. Sebuah
dokumen Kopassus Unit 81/Anti-Teror menjelaskan bagaimana seorang letnan
berpartisipasi dalam upacara tradisional, pelayanan gereja, dan
kegiatan-kegiatan sipil di beberapa daerah di Puncak Jaya. Analisis
Februari 2008 menerangkan aksi mata-mata terhadap turis luar negeri.
Dokumen lain berisi panduanuntuk laporan serta produksi intelijen,
termasuk kalimat kode, rute melarikan diri, bagaimana mengenali
informan, dan rotasi intelijen. Dokumen-dokumen itu juga termasuk
dokumen 97 halaman berjudul “Anatomi Separatis Papua” (http://images.smh.com.au/file/2011/08/12/2553999/Kopassus2011.pdf)
dan dokumen 40 halaman berjudul “Kajian tentang Klaim Kebenaran
Historis dari Penentuan Pilihan Bebas,”sebuah makalah tentang status
Papua di bawah hukum internasional yang ditulis pada 2008 atau
setelahnya. Beberapa dokumen ini sudah bisa diakses via online di
Indonesia, beberapa diterbitkan dan dianalisis oleh jurnalis Allan Nairn
pada November 2010, beberapa dokumen tersisa dianalisisharian Sydney Morning Herald
pada 13 Agustus 2011. Dokumen terlihat otentik. Orang yang mempelajari
dokumen militer Indonesia percaya bahwa dokumen itu asli, mengatakan
bahwa format, gaya, dan isinya konsisten dengan dokumen TNI lain.
Militer Indonesia tak menyangkal keaslian dokumen ini setelah Nairn
mempublikasikan artikelpada bulan November.
Secara terpisah, surat tertanggal 30 April 2001, dari komandan di
Papua, Mayor Jenderal Erfi Triassunu, kepada Gubernur Barnabas Suebu,
menunjukkan penyusupan militer terhadap masyarakat sipil terus
berlangsung. Surat itu menuduh Gereja Kemah Injil atau Gereja
Kingmiberusaha membangun organisasi eksklusif berdasarkan etnisitas di
Papua, yang dalam pandangan Mayjen Triassunu dianggap gerakan
separatispotensial, dan menyarankan militer memediasi konflik antara
Gereja Kingmi dan Gereja Kemah Injil Indonesia. Surat itu juga mendesak
jika mediasi tak bisa menyelesaikan konflik, “tindakan sesegera
mungkin”harus diambil. Setelah surat ini terekspos, Mayjen Triassunu meminta maaf secara terbuka (http://newmatilda.com/2011/07/25/indon-army-backs-down-threat-letter) karena menuduh gereja sebagai organisasi separatis, mengklaim bahwa beberapa orang gereja telah meminta bantuan militer.
Aksi Mata-mata terhadap Organisasi Nonpemerintah dan Masyarakat Sipil
Dokumen Kopassus berisi daftar masyarakat sipil yang dianggap
“musuh,”menyamakan kegiatan politik tanpa kekerasan serta kerja-kerjahak
asasi manusia dengan ancaman separatis bersenjata. Dokumen “Anatomi
Separatis Papua”dan “Laporan Harian Kopassus – Kotaraja”menyebutkan
lebih dari 100 nama warga sipil Papua yang menjadi anggota dari berbagai
organisasi, termasuk Dewan Adat Papua, Dewan Pemerintahan Adat Papua,
Komite Khusus Papua, Penjaga Tanah Papua, Kelompok Bintang14, dan
Otoritas Nasional Papua Barat, serta intelektual Papua seperti Pendeta
Benny Giay, Pendeta Herman Awom, Fadhal al Hamid, dan Albert Kailele,
dan sebagainya. Beberapa orang yang disebut dalam dokumen telah
mengalami penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan kekerasan. Karena
akses ke Papua dibatasiketat, sangat susah untuk memverifikasi beberapa
klaim penyiksaan atau menginvestigasi insidenitu. Demikian juga, boleh
jadi ada kesalahan laporan atau pelanggaran hak asasi yang belum
dilaporkan. Contohnya, Buchtar Tabuni, pendiri Komite Nasional Papua
Barat yang dihukum 3 tahun penjara karena “menghasut kebencian”terhadap
pemerintah Indonesia, disebut berulang-kali dalam beberapa dokumen.
Dokumen-dokumen itu menunjukkan dia dibawah pengawasan ketat sebelum dia
menjadi secara politis terlibat aksi protes dan membentuk KNPB. Dia
ditangkap pada 3 Desember 2008 setelah memimpin protes atas penembakan
seorang saudaranya, Opinus Tabuni.
Orang lain yang namanya disebut adalah sekretaris jenderal Asosiasi
Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua, Markus Haluk. Dia menerima beberapa
kali ancaman mati melalui pesan pendek, penyerangan fisik, dan
dilaporkan terus dimata-matai.
Aksi Intelijen terhadap Institusi Agama
Dokumen Kopassus menjelaskan pengawasan terhadap pemimpin dan
kegiatan gereja, begitupun terhadap kelompok muslim dan asrama haji di
Papua. Pihak militer membenarkan aksi mata-mata itu, dengan alasan bahwa
tokoh agama dapat menggunakan pengaruhnya diantara masyarakat adat
Papua untuk meningkatkan simpati dan dukungan kepada kelompok
separatisdi antara penduduk. Sedikitnya setengah lusin pemimpin agama
disebutkan namanya dalam dokumen Kopassus, lengkap dengan latar
belakang, kegiatan, dan kesadaran politik mereka. Ini termasuk Pendeta
Benny Giay, pemimpin Gereja Kingmi; Pendeta Herman Awom, pemimpin GKII
di Papua; Pendeta Socrates Yoman dari Gereja Baptis Indonesia di Papua;
dan Beatrix Koibur, kepala Asosiasi Wanita Kristen Indonesia di Papua
Barat.
Sebagai contoh, Yoman adalah daftar “target”dalam laporan triwulan
Kopassus Kotaraja. Laporan ini menjelaskan beberapa kegiatannya, seperti
memimpin seminar, menulis buku tentang Papua, mengadakan konfrensi
pers; perjalanannya ke luar negeri; serta orang-orang yang dia temui.
Pada Agustus 2010, Yoman secara terbuka mengkritik dengan tuduhan
kekejaman militer Indonesia di Puncak Jaya. Kepolisian Jayapura
memanggilnya untuk dimintai keterangan dengan tuduhan pencemaran nama
baikdan mengancam akan menangkapnya bila dia menolak datang. Tapi
setelah video terekspos pada bulan Oktober yang mengkonfirmasi tuduhan
penyiksaan militer di Puncak Jaya itu, kasusYoman dihentikan.
Politisi Lokal dan Pemimpin Adat
Politisi lokal dan pemimpin adat juga di bawah mata-mata militer,
tulis dokumen Kopassus. Dokumen ini menuduh figur-figuryang setidaknya
berperan di balik separatisme, dan yang terburuk mendanai serta memiliki
jaringan kepada kelompok gerakan separatisbersenjata. Laporan triwulan
Kopassus Kotaraja tertanggal Agustus 2007 menyatakan, “Sebagian besar
kelompok politik separatis sudah menjadi bagian dari lembaga-lembaga
pemerintahdan memegang peranan penting disana. Lebih lanjut, mereka juga
menyusup struktur adat dan membawa kegiatan politik atas nama adat.”
Dokumen “Anatomi Separatis Papua” dan “Laporan Harian Kopassus –
Kotaraja” meliputi daftar politisi yang dicurigai militer dengan apa
yang disebut sebagai “separatismepolitik,” lengkap dengan informasi
biografisdan keterangan kegiatan yang mereka anggap “separatispolitik.”
Dokumen “Anatomi Separatis Papua”juga menggambarkan militer Indonesia
turut mencurigai Gubernur Suebu dan penerusnya, Izak Hindom, sebagai
“separatismepolitik.” Dokumen ini menyatakan para politisi di bawah aksi
mata-mata karena mereka dianggap bagian dari jaringan bawah tanah
pendukung pro-kemerdekaan. Laporan harian Kopassus Kotaraja
mengindikasikan ketakutan Kopassus atas kegiatan pemerintah seperti
rapat tertutup di Majelis Rakyat Papua atau di gedung DPRD,yang
melibatkan pemimpin adat dan kelompok masyarakat sipil,akan berbuntut
dialog nasional dan referendum. Kopassus merekut infroman sipil untuk
memata-matai para politisi ini. Sebagai contoh, Kopassus merekrut
tetangga Forkorus Yaboisembut, ketua Dewan Adat Papua, guna mengawasi
kegiatan Yaboisembut, para tamudan pergerakannya. Pada Agustus 2008,
Yaboisembut ditanyai polisi terkait pengibaran bendera Bintang Kejora
dalam satu demonstrasi memprotes kematian seorang aktivis. Dia juga
menerima ancaman matidan pesan kebencian dari telepon selulermiliknya.
Yaboisembut dan kegiatan politiknya dijelaskan dalam “Anatomi Separatis
Papua.”Pengajar-cum-agamawan, Agus Alua, juga disebutdalam
“Anatomi Separatis Papua.”Alua juga pemimpin Majelis Rakyat Papua. Dia
meninggal secara lazim pada bulan April, tapi beberapa tahun sebelum
kematiannya, dia berkata sering menerima pesan-pesankebencian dan
dimata-matai di kantornya.
Aksi Mata-mata terhadap Warga Asing dan “Internasionalisasi”
Ketakutan akan “internasionalisasi”tentang masalah Papua juga
disebutkan dalam beberapa dokumenuntuk membenarkan aksi mata-mata
tehadap warga asing di Papua, termasuk kegiatan pariwisata dan pendeta
asing. Warga asing di Papua dianggap membantu gerakan separatis melalui
pendanaan, dukungan moral, dan dokumentasikondisi kemiskinan atau
pelanggaran hak asasi manusia untuk mendiskreditkan Indonesia di dunia
internasional. Contohnya, laporan harian Kopassus Kotaraja yang
menyatakan, “Dengan kehadiran warga asing dari berbagai profesi di
Kotaraja, bisa jadi mereka mempunyai tujuan khusus dalam membantu
gerakan separatis di Papua.” Dokumen “Anatomi Separatis Papua” mendaftar
enam halaman para politisi asing, pegawai pemerintahan, akademisidan
jurnalis yang dituduh mendukung gerakan kemerdekaan Papua dan dianggap
melakukan internasionalisasi “masalah Papua.” Daftar itu termasuk mantan
senator Amerika Serikat Edward Kennedy, Russ Feingold, Patrick Leahy,
Barbara Boxer, dan Dianne Feinstein. Juga ada nama Uskup Desmond Tutu
dari Afrika Selatan dan Bob Brown, Pemimpin Parlemen dari Australian Greens (http://en.wikipedia.org/wiki/Australian_Greens),
dan Lord Avebury serta Jeremy Corbyn, anggota parlemen Inggris. Ia juga
menyebutkan nama mantan perdana menteri Papua New-Guinea, Sir Michael
Somare, dan mantan Menteri Luar Negeri Vanuatu Sir Borak Sope. Secara
keseluruhan, ada 248 politisi, akademisi, enviromentalis, seniman, dan
pendetadari Kanada, Selandia Baru, Australia, Inggris, Jerman,
Finlandia, Irlandia, Uni Eropa, PNG, dan Vanuatu—dan menyebutmereka
“pendukung separatis Papua.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar