Polres Kota dan Lapas Abe Akan Koordinasi Status Hukumnya
JAYAPURA—Pihak
Polres Jayapura Kota akan melakukan koordinasi bersama Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Abepura menyangkut status hukum tersangka
Yusak Pakage (43).Demikian disampaikan Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare, SIK ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (27/7). Dia mengutarakan, Yusak Pakage kini dinyatakan resmi sebagai tersangka. Ia ditahan sementara di Rutan Mapolres Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan undang-undang Darurat No 2 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Tergantung dari Lapas Abepura nanti akan menarik kembali bebas bersyaratnya tersangka Yusak Pakage, masih akan dikoordinasikan bersama pihak Lapas menyangkut status tersangka,” katanya. Sebelumnya Yusak Pakage divonis 10 tahun penjara pada Mei 2005 karena terbukti makar. Mereka terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora Abepura pada 1 Desember 2004.
Koordinator Parlemen Jalanan (Parjal), Yusak Pakage (34) yang baru setahun menghirup udara bebas setelah bebas Bulan Juli 2011 lalu, terancam masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan (baca: bui) lagi.
Hal itu setelah, Senin (23/7) lalu di belakang ruang sidang utama Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, ia ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindakan pengancaman serta membawa senjata tajam (pisau lipat) tanpa ijin. Kejadian ini berawal saat ia yang dalam keadaan emosi yang belum tahu penyebabnya karena apa, tiba-tiba menendang tempat sampah yang di dalamnya tedapat ludah pinang. Tumpahan sampah tersebut kontan mengenai pakaian salah satu pengunjung di Pengadilan, yakni Yosephus F. (45).
Kepada wartawan Yosephus menceritakan bahwa setelah terkena percikan sampah yang ditendang Yusak, ia tidak langsung menghampiri Yusak Pakage, karena sedang menerima telepon melalui HP-nya.
“Setelah saya selesai bicara melalui HP, saya hampiri dia yang sedang duduk di dalam ruang sidang sendirian untuk memberitahukan bahwa tindakannya tidak baik,” ceritanya kepada Wartawan di Polsekta Abepura kemarin.
Sehingga, menurutnya Yusak Pakage yang merasa bersalah juga sempat mengungkapkan maafnya. “Dia tahu dia bersalah sehinga dia minta maaf. Ya sudah saya maafkan, kemudian saya jalan keluar. Saat saya jalan keluar, tiba-tiba dia ancam saya dengan pisau,” lanjutnya.
Namun tiba-tiba, Yusak Pakage sambil bicara menyuruh keluar, dengan tangan kanannya sambil memegang pinggang menunjukkan ada terselip sebuah pisau lipat. “Keluar-keluar sana, saya bisa bunuh kamu. Keluar, keluar nanti saya tusuk,” ungkapnya menirukan kata-kata Yusak.
Sehingga ia takut dan berusaha menjauh dengan berjalan mundur untuk menjaga jangan sampai ditusuk dari belakang.
Sesampainya di luar, ternyata Yusak terus mengejar. “Dia terus kejar saya, sambil katakan ‘Kamu ini enak-enak dengan pakaian dinas, saya ini yang setengah mati’,” ceritanya lebih lanjut.
Sesaat kemudian sejumlah anggota dari Kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri terkait sidang Ketua Umum KNPB Buchtar Tabuni mengamankan korban maupun Yusak Pakage, dan membawa ke Polsekta Abepura. (mdc/don/l03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar