Ketuan Parlement Nasional Papua Barat Buctar Buchtar Tabuni Di Vonis 8 bulan Penjara oleh majelis Hakim
PH : Vonis Buchtar Dipengaruhi Kekuasaan

JAYAPURA – Mantan Ketua I KNPB, Buchtar Tabuni akhirnya divonis 8 bulan
penjara, atau lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya,
yakni 1 tahun penjara.
Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura ini, mendapat penilaian
miring dari Penasehat Hukum terdakwa, Gustaf Kawer,SH,MH. Gustaf
menilai putusan ini tidak independen, yakni sangat dipengaruhi
kekuasaan. “Sistem hukum kita, mulai dari Kepolisian, Jaksa Dan Hakim,
banyak dipengaruhi kekuasaan,” ungkapnya saat ditemui Wartawan usai
sidang yang mengagendakan vonis tehadap Buchtar Tabuni di Pengadilan
Negeri Klas 1A Jayapura, Selasa (25/9).
Kekuasaan tersebut,
menurutnya bisa dari aparat (TNI dan Polri) maupun pemerintah. “Sehingg
hakim menjatuhkan vonis terkesan ragu-ragu,” jelasnya.
Disebut
ragu-ragu tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan, antara saksi
satu dengan saksi lainnya memberi keterangan yang tidak bersesuaian.
Selain itu, juga unsur dalam dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut
Umum yang menyatakan perbuatan kliennya yang dinyatakan dilakukan
bersama-sama juga tidak terbukti, karena yang diproses dalam aksi
kerusuhan tersebut melibatkan banyak narapidana.
“Sesuai KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana), apabila satu unsur saja tidak
terpenuhi, maka seluruh dakwaan dari jaksa dapat dinyatakan gugur,”
jelasnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang
dipimpin Haris Munadar,SH menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah
telah memprovokasi dan melakukan pengrusakan terhadap suatu barang.
Yakni fasilitas Lapas Abepura.
Sehingga terdakwa Buchtar Tabuni dipidana selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahahan.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan Penasehat Hukumnya juga Jaksa
Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan diberi kesempatan selama 7
hari.
Sebagaimana diketahui Ketua I KNPB Buctar Tabuni yang
sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, diputus 8
Bulan Penjara oleh Tim Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang di Ketuai
Haris Munandar, dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa( 25/9) di
Pengadilan Negeri Jayapura. Hakim Haris Munandar menyatakan Buctar
terbukti bersalah melakukan pengeroyokan di lapas, sesuai keterangan dua
saksi yang dihadirkan Jaksa. Buctar yang hadir dalam sidang putusan ini
didampingi para simpatisannya.
Setelah pembacakan hasil
putusannya, Ketua Tim Hakim Haris Munandar memberikan kesempatan waktu 7
hari kepada Buctar dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan banding. Gustaf
mengatakan, dengan kesempatan 7 hari banding yang diberikan Hakim,
akan dipikirkan sebagaimana ada pertimbangan lain untuk ajukan banding
hingga kasasi untuk membantu terdakwa.
Kapolresta Sidang Putusan Aman
Sebanyak 230 Personil Aparat Keamanan dari Polresta Jayapura dan Polsek
Abepura dan satu peleton Brimob dikerahkan dalam persidangan Pengamanan
Sidang Putusan Buctar Tabuni di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa(
25/9).
Kapolresta Jayapura Kota AKP Alfred Papare mengatakan,
sidang pengamanan yang dilakukan dalam persidangan Buctar agak berbeda
dari sidang sidang sebelumnya, karena sidang kali ini merupakan sidang
putusan, maka aparat yang dikerahkan hingga 230 hal ini berdasarkan
analisa serta pertimbangan dan evaluasi oleh karenannya dalam sidang
putusan terakhir dalam hal Keamanan lebih ditingkatkan. Demikian
Kapolresta kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Kapolresta mengatakan, selain mengamankan persidangan secara umum,
tugas pengamanan persidangan secara umum, pengamanan juga dilakukan dan
diberikan kepada semua perangkat perangkat persidangan supaya perangkat
persidangan ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dia
mengatakan berterimakasih kepada pengunjung masuk menyaksikan sidang
artinya ada peningkatan dalam arti sidang sebelumnya masih ditemui alat
alat tajam, namun setelah ada pengamanan alat alat tajam seperti senpi
tak ditemukan lagi termasuk dalam sidang putusan terakhir ini.(
aj/Ven/don/l03)
Penasehat Hukum terdakwa, Gustaf Kawer,SH,MH. Gustaf saat diwawancarai wartawan usai sidang putusan Buchtar Tabuni
di PN Jayapura Selasa (25/9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar