Written By umagi papua on Saturday, September 15, 2012 | 9:28 AM
![]() |
Ketua PNWP, Buchtar Tabuni |
Jayapura, Ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP), Buchtar Tabuni kepada wartawan di Jayapura, Kamis, (13/9) mengatakan capek dengan proses pengadilan atas dirinya yang digelar tanpa saksi selama lebih dari dua bulan ini. Ia juga mengatakan dirinya didiskriminasi dalam proses persidangan.
“Selama dua
bulan lebih sidang terus berjalan. Tapi, tidak ada saksi dan saya
sangat capek dengan proses hukum ini. Ada diskriminasi hukum terhadap
persidangan ini,” kata Buctar kepada wartawan di halaman Pengadilan
Negeri Klas IIA Abepura, Jayapura, Papua.
Ia juga
menuturkan kondisi badannya yang mulai tidak stabil. “Selama empat bulan
ini saya tinggal di tahanan Polda Papua. Saya tidak kena cahaya
matahari dan udara sengar. Sekarang, kondisi badan saya tidak stabil.
Badan saya kuning. Kalau saya berdiri kepala pusing,”katanya.
Pantauan media
ini, sidang lanjutan pada Kamis, 13 September 2012 bertujuan
mendengarkan keterangan saksi. Tetapi, tidak ada saksi yang dapat
dihadirkan. Sidang untuk mendengar saksi sempat ditunda beberapa kali
karena sejumlah saksi tidak hadir dalam persidangan.
Gustaf Kawer,
Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni seperti dilansir media ini, Selasa
(11/9) lalu, mengatakan Bucthar Tabuni bersama dua anggota Komite
Nasional Papua Barat (KNPB), Riber Weya dan Hengky Alua ditangkap pada 6
Juni 2012 dalam keterkaitan dengan beberapa kasus penembakan yang
terjadi di Jayapura pada Mei-Juni 2012. Tetapi, kata dia, polisi
kemudian tidak menemukan bukti keterlibatan Buchtar sehingga dikenakan
kasus lama, yakni pengrusakan fasilitas tahanan sewaktu Buchtar di
penjarahkan beberapa tahun lalu.
Buchtar
Tabuni pernah dipenjarakan selama 3 tahun karena ia dianggap tokoh yang
mengkoordinir puluhan ribu orang Papua pada berbagai aksi untuk
menuntut referendum. Puncaknya ia ditangkap pada aksi demonstrasi damai
di Jayapura untuk mendukung peluncuran International Parlementarians for
West Papua ( IPWP).
Wakapolda
Papua Brigadir Jenderal Pol Paulus Waterpauw seperti dikutip viva.co.id,
Edisi 8 Juni 2012, mengatakan Polda Papua punya cukup bukti. Menurut
Wakapolda, aksi demo menuntut refrendum yang dibubarkan Polisi, 4 Juni,
yang berbuntut perusakan sejumlah marka jalan dan rumah warga sekaligus
penganiayaan terhadap sejumlah warga.
“Ada sejumlah
kasus melawan hukum yang dilakukan KNPB, dan Buchtar Tabuni sebagai
koordinatornya bertanggung jawab,” kata Wakapolda seperti dikutip
viva.co.id. (Ge/Ist/23/MS)
SUMBER:http://majalahselangkah.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar